Seputar Peradilan
Mediasi Online? Bisa...
cirebon | pa-cirebon.go.id
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Cirebon, Drs. AGUS WACHYU ABIKUSNA melakukan mediasi terhadap perkara perceraian secara virtual. Hadir pada ruang Media Center, Kuasa Hukum dari masing-masing pihak. Sementara prinsipal hadir secara virtual.
![]() |
![]() |
Seperti yang diketahui, proses persidangan suatu perkara baik perdata, TUN, agama tidak lepas dari tahapan mediasi. Para pihak diharuskan melaksanakan mediasi sebelum melangkah lebih lanjut dalam proses persidangan.Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyebutkan semua perkara gugatan yang masuk ke pengadilan diwajibkan melalui proses mediasi.
Selama ini telah ada 3 Perma yang mengatur mediasi yakni Perma No. 2 Tahun 2003, Perma No. 1 Tahun 2008, dan Perma No. 1 Tahun 2016. Perma No. 1 Tahun 2016 dalam Pasal 5 ayat (3) telah mengatur mediasi melalui jarak jauh atau teleconference. “Mediasi itu ada 3 bentuk yaitu mediasi konvensional, jarak jauh dan campuran,” sebut Agus.