Prosedur Beracara
Berperkara di PA Cirebon Pertama : Kedua : Ketiga : Catatan : · Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. · Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR. · Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya. Keempat : Kelima : Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Keenam : Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada Pemohon / Penggugat sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank. Kedelapan : Pemohon / Penggugat datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian Pemohon / Penggugat menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut kepada teller Bank.
Setelah Pemohon / Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, Pemohon / Penggugat menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas. Kesepuluh : Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada Pemohon / Penggugat. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. Kesebelas : Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Keduabelas : Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS). VERZET Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. 1. dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (pasal 129 (2) HIR 2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR ; apabila yang ditegur itu datang menghadap 3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).
A. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal. A. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
|
PROSEDUR PENGAJUAN BANDING
1 |
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Cirebon dalam tenggang waktu : |
2 |
a.14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; |
3 |
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). |
4 |
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). |
5 |
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947) |
6 |
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) |
7 |
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Cirebon Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). |
8 |
Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat oleh Pengadilan Agama Cirebon selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. |
9 |
Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat ke Pengadilan Agama Cirebon untuk disampaikan kepada para pihak. |
10 |
Pengadilan Agama Cirebon menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. 9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera : |
11 |
a. Untuk perkara cerai talak : |
12 |
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
13 |
b. Untuk perkara cerai gugat : |
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan
memeriksa berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Cirebon.
PROSEDUR PENGAJUAN KASASI
1 |
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Cirebon dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
2 |
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
3 |
Panitera Pengadilan Agama Cirebon memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. |
4 |
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
5 |
Panitera Pengadilan Agama Cirebon memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
6 |
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
7 |
Panitera Pengadilan Agama Cirebon mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
8 |
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Cirebon untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. 9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama Cirebon; |
9 |
1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. 2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. |