Informasi Posbakum
Posbakum
POS BANTUAN HUKUM
PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)
- Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
- Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
- Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
- bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
- bantuan pernbuatan dokumen hukum;
- advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
- rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
- rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
- Pengadilan memberikan layanan pernbebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
- Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan
- perkara prodeo.
- Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
- biaya pemanggilan,
- biaya pemberitahuan isi putusan,
- biaya saksi/saksi, biaya materai,
- biaya alat tulis kantor,
- biaya penggandaan/fotokopi,
- biaya pemberkasan dan
- biaya pengiriman berkas.
- Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secaraprodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilandengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukumdan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
- Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Catatan : Pengadilan Agama Cirebon tidak mendapat anggaran untuk biaya Posbakum dan biaya Posbakum yang semula melalui Mahkamah Agung ke Dirjen Badilag sekarang dipindahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sumber :