Penerima Jasa Posbakum
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang padoman Pemberian Hukum Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.